MUARA ENIM, PALPOS.ID - Alih-alih untuk mencari uang tambahan, Sulyadi (50) warga Desa Talang Balai, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai petani ini kedapatan berbisnis Toto Gelap (Togel).
Pelaku diamankan saat sedang merekap nomor togel dirumahnya, Rabu 13 Maret 2024 pukul 17.00 WIB. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp218.000, 1 unit handphone merk Oppo A3S warna hitam, 1 tas selempang warna coklat, 2 lembar kertas bertuliskan angka-angka dan 4 pena. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembak.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lembak Jonson SH, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya kegiatan jual togel di Desa Talang Balai.
Menyikapi informasi tersebut, Kapolsek Lembak beserta anggota segera melakukan penyelidikan untuk memverifikasi informasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, mereka berhasil mengamankan pelaku yang tertangkap sedang menunggu orang yang hendak memasang judi togel.
Pada saat pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti yang menjadi bukti kuat dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat disergap pelaku tidak bisa berbuat banyak mengakui perbuatannya," ujar Jonson, Kamis (14/3).
BACA JUGA:Pura-Pura Ngamen, Andika Ternyata Curi Gelang Emas 34 gram
Pelaku beserta barang bukti tersebut saat ini diamankan di Polsek Lembak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Tindak Pidana Perjudian sesuai dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," jelasnya.**