KPU Klarifikasi Narasi Hoaks: Tidak Ada Pemajuan Jadwal Penetapan Hasil Pemilu

Selasa 05-03-2024,20:52 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

POLITIK, PALPOS.ID- Belakangan ini, media sosial menjadi tempat yang ramai dengan berbagai narasi terkait pemilu serentak 2024.

Salah satu narasi yang beredar adalah bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan tindakan curang dengan memajukan jadwal penetapan hasil pemilu pada 28 Februari 2024, yang seharusnya dilakukan pada 20 Maret 2024.

Narasi ini mendapat tanggapan dan klarifikasi dari pihak KPU.

BACA JUGA:Anggota KPU OKUT, Aldi Andriansyah, Umumkan Hubungan Keluarga dengan Caleg dari Partai Ini, Ini Alasannya..

BACA JUGA:Ade Satria Terpilih Jadi Ketua KPU OKU

Kabar tersebut berawal dari sebuah poster yang beredar di platform Facebook, yang menyatakan bahwa KPU "berbuat licik" dengan memajukan jadwal penetapan hasil pemilu pada tanggal 28 Februari 2024.

Narasi tersebut menyiratkan adanya ketakutan KPU terhadap rencana demo pada 1 Maret dan Hak Angket, yang kemudian mengakibatkan pemajuan jadwal penetapan hasil pemilu. Namun, pihak KPU membantah klaim tersebut dengan menyebutnya sebagai hoaks.

Sebuah akun media sosial bahkan menuliskan narasi yang mengecam tindakan KPU tersebut.

BACA JUGA:Mewujudkan Demokrasi Berkualitas: Pengumuman Calon Komisioner KPU Terpilih di Kawasan MLM Sumatera Selatan

BACA JUGA:Ini Nama-nama Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota Terpilih di Sumatera Selatan, Selamat Ya!

Namun, klarifikasi dari pihak KPU serta penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menegaskan bahwa KPU tidak memajukan jadwal penetapan hasil pemilu pada 28 Februari.

Penetapan hasil pemilu tetap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu paling lambat pada 20 Maret 2024.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam sebuah pernyataan kepada media, menjelaskan bahwa penetapan rekapitulasi suara pemilu 2024 akan dilakukan paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024.

BACA JUGA:KPU Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara Pilpres, Berapa Petugas Yang Dilibatkan? Segini Jumlahnya

BACA JUGA:KPU OKU Simulasikan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menegaskan bahwa hasil pemilu harus ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Menurut Hasyim Asy’ari, penetapan hasil pemilu nasional adalah proses yang penting dan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kategori :