KPU Klarifikasi Narasi Hoaks: Tidak Ada Pemajuan Jadwal Penetapan Hasil Pemilu

Selasa 05-03-2024,20:52 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

"Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024," ujarnya.

BACA JUGA:KPU OKU Izinkan Pemilih Ajukan Pindah Tempat Nyoblos

BACA JUGA:KPU OKU Tetapkan Masa Kampanye Terbuka Selama 2,5 Bulan

Adapun pada 28 Februari 2024, KPU tidak melakukan penetapan hasil pemilu, melainkan menggelar rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan membahas penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, bersama dengan komisioner dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Rapat pleno tersebut bukanlah penetapan hasil pemilu, melainkan bagian dari proses rekapitulasi suara nasional yang diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024.

BACA JUGA:Ribuan Kotak Suara Tiba di KPU OKU

BACA JUGA:KPU OKU Siapkan Rp 42,5 Miliar Untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati

Proses rekapitulasi suara nasional berlangsung mulai 22 Februari hingga 20 Maret, dan rapat pleno pada 28 Februari merupakan bagian dari tahapan tersebut.

Hasyim Asy'ari juga menegaskan bahwa proses rekapitulasi suara nasional akan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada 20 Maret 2024.

Ini merupakan komitmen dari KPU untuk menjaga integritas dan keabsahan proses pemilu, serta memastikan bahwa hasil pemilu diputuskan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:KPU OKU Sebut Masyarakat Bisa Memilih Gunakan KTP

BACA JUGA:KPU OKU Targetkan Partisipasi Pemilih  Meningkat

Selain itu, dalam rapat pleno tersebut, KPU juga menghadapi beberapa tantangan, termasuk adanya sidang pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.

Namun, hal ini tidak mengganggu jalannya proses rekapitulasi suara nasional yang tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kesimpulannya, narasi yang menyatakan bahwa KPU memajukan jadwal penetapan hasil pemilu pada 28 Februari adalah hoaks.

BACA JUGA:KPU OKU Akan Lakukan Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024

BACA JUGA:KPU OKU Belum Tentukan Titik Kampanye

Penetapan hasil pemilu tetap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh undang-undang, yaitu paling lambat pada 20 Maret 2024.

Kategori :