Bulan Ramadan, Pusri Sediakan Stok Pupuk sesuai Ketentuan

Senin 18-03-2024,22:01 WIB
Reporter : Robby
Editor : Erika

Selain itu Pusri menyediakan pupuk non subsidi lainnya seperti NPK Kopi, NPK Singkong dan produk inovasi lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan petani.

Guna mengantisipasi terjadinya tingginya permintaan pupuk jelang musim tanam berikutnya.

VP Humas Pusri, Rustam Effendi menyampaikan, bahwa Pusri siap menjalankan amanah penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi untuk menjaga ketahanan pangan nasional serta kesejahteraan petani.

BACA JUGA:Pusri Pastikan Stok Pupuk di Sumsel diatas Ketentuan

BACA JUGA:Dirut Pusri Tinjau Langsung Stok Pupuk di Lapangan untuk Pastikan Ketersediaan Pupuk

Terkait penyaluran, Rustam menambahkan, bahwa pupuk akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK dan setelah terbitnya SK dari pemerintah setempat dan tanpa adanya SK tersebut, gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios.

Ditegaskan Rustam, tidak semua petani berhak mendapatkan pupuk subsidi, karena ada syarat bagi petani untuk mendapatkan pupuk subsidi.

Aturan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan pupuk tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 06 Juli 2022. 

Dalam dokumen itu lanjut dia, dinyatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan menggarap lahan maksimal 2 (dua) hectare. ***

 

Kategori :