ASN di Pemkot Palembang Siap-siap Terima THR, Tenaga Non ASN Dapat Uang Jasa, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Kamis 21-03-2024,22:46 WIB
Reporter : Erika
Editor : Romi

"Aturan pelaksanaan penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwali)," jelasnya.

BACA JUGA:Cek Fakta: Mahfud MD Katakan Penggundulan Hutan di Indonesia Tertinggi di Dunia, Benarkah?

Sementara itu, aturan pelaksanaan pemberian Tambahan Uang Jasa bagi pegawai non-ASN akan ditetapkan melalui keputusan langsung dari Walikota Palembang.

"Kebijakan ini akan menjadi panduan bagi para pegawai di Pemerintah Kota Palembang terkait penerimaan THR dan tambahan uang jasa untuk tahun 2024," tukasnya.**

Kategori :