PALEMBANG, PALPOS.ID- Bulan suci Ramadhan dimanfaatkan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin untuk mempererat silaturahmi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni.
Pertemuan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Safari Ramadhan BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta perusahaan peserta.
Dalam rangka kunjungannya, Zainudin mengapresiasi dukungan Pj Gubernur Agus dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Selatan melalui Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perlindungan Sosial Bagi Tenaga Kerja.
Pemprov Sumatera Selatan telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 90 ribu pekerja rentan dari berbagai profesi.
“Bulan Ramadhan adalah momen yang tepat bagi kami untuk memperkuat hubungan dengan seluruh pemangku kepentingan.
Dukungan dari para pemimpin daerah sangat penting bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan cita-cita universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kami juga mengapresiasi dukungan Gubernur Agus Fatoni atas perlindungan yang diberikan kepada pekerja di wilayahnya,” ujar Zainudin.
Lebih lanjut, Zainudin menyatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan faktor penting dalam mencegah pekerja jatuh ke dalam kemiskinan ekstrim akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, atau masa tua.
BACA JUGA:Inovasi Teknologi EZVIZ Hadir Untuk Menjamin Keamanan Rumah Selama Bulan Ramadhan
Dia berharap kerja sama yang baik yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk melindungi lebih banyak pekerja.
Pj Gubernur Agus menyambut baik kedatangan jajaran manajemen BPJS Ketenagakerjaan dan menyatakan komitmennya untuk memperkuat kerja sama dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami bersyukur atas kunjungan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan motivasi bagi kami di pemerintah Sumsel untuk meningkatkan perlindungan kepesertaan bagi pekerja, khususnya pekerja rentan di Provinsi Sumatera Selatan.
Inisiatif perlindungan pekerja rentan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
BACA JUGA:Tantangan dan Solusi: PLN dan Kejaksaan Tinggi Sumsel Bersatu Hadapi Hambatan Pembangunan Listrik