Untuk itu, diperlukan kesadaran bersama untuk mendorong upaya ini,” kata Agus.
Dalam pertemuan tersebut, Zainudin juga menginformasikan bahwa Presiden Joko Widodo melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 telah menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November mendatang, untuk mendaftarkan seluruh petugas ad hoc menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dia berharap instruksi ini dapat dilaksanakan dengan baik, dan memastikan seluruh jajaran BPJS Ketenagakerjaan di setiap daerah siap untuk melindungi para petugas yang terlibat.
“Sesuai instruksi Presiden dan pengalaman dari Pemilu sebelumnya, saya mengingatkan kepada para kepala daerah dan penyelenggara Pilkada untuk mendaftarkan seluruh pekerja yang terlibat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaatnya sangat nyata, seperti yang telah terbukti pada pemilu sebelumnya. Saya berharap semua petugas ad hoc yang terlibat dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Zainudin.
BACA JUGA:Mapala Dewantara Universitas Taman Siswa Palembang Komitmen Menjaga Kebersihan Lingkungan Kampus
Data menunjukkan bahwa pada pemilu presiden dan anggota legislatif sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada 44 petugas yang meninggal dan mengalami kecelakaan kerja saat bertugas, dengan total manfaat mencapai Rp2,57 miliar.
BPJS Ketenagakerjaan juga tengah menggaungkan Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan dan SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda), yang merupakan bentuk kepedulian pekerja formal terhadap pekerja informal seperti pembantu rumah tangga, tukang kebun, atau penjaga masjid di sekitar mereka.
Melalui gerakan ini, pekerja formal diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja informal agar mereka dapat mencari nafkah dengan tenang tanpa khawatir akan risiko pekerjaan. Hal ini sejalan dengan kampanye yang selalu ditekankan, yaitu Kerja Keras Bebas Cemas.
“Melalui program SERTAKAN, saya mengajak seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja di sekitar mereka. Tindakan kecil ini akan memiliki dampak besar bagi sesama. Dengan perlindungan jaminan sosial, mereka dan keluarga mereka dapat hidup dengan lebih tenang,” tutup Zainudin.
BACA JUGA:Inovasi Teknologi EZVIZ Hadir Untuk Menjamin Keamanan Rumah Selama Bulan Ramadhan
Muhyidin, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, menambahkan bahwa potensi pekerja informal khususnya pekerja rentan di Provinsi Sumsel saat ini mencapai 30,2 juta pekerja, dan sekitar 9,83% atau 2,97 juta pekerja sudah tercover.
“Khusus pekerja rentan di Provinsi Sumsel saat ini, sekitar 9,83% atau sebesar 2,97 juta pekerja telah tercover,” tambah Muhyidin.**