Golkar: 102 kursi (17,59%)
Gerindra: 86 kursi (14,83%)
PKB: 68 kursi (11,72%)
Nasdem: 69 kursi (11,9%)
PKS: 53 kursi (9,14%)
PAN: 48 kursi (8,28%)
Demokrat: 44 kursi (7,56%)
BACA JUGA:Demo Massa MMK Sumsel di Bawaslu Palembang, Tuntut Keadilan Pemilu
Hasil rekapitulasi ini merupakan hasil akhir dari penghitungan suara sah yang dilakukan oleh KPU RI, yang merujuk pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Namun demikian, proses demokrasi tidak berakhir di sini. Terdapat kemungkinan bagi partai politik untuk mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Sabtu, 23 Maret 2024.
Jika terdapat bukti yang dianggap cukup oleh MK, perolehan suara dan, oleh karena itu, distribusi kursi dapat berubah.
MK dijadwalkan untuk memulai sidang sengketa Pemilu 2024 sekitar pertengahan hingga akhir April 2024, dan diwajibkan untuk memberikan keputusan dalam batas waktu 30 hari kerja, yang jatuh sekitar awal Juni 2024.
BACA JUGA:PKS Sumsel Raih 46 Kursi dalam Pemilu Legislatif 2024: Prestasi dan Harapan di Balik Angka
BACA JUGA:Hasil Perolehan Pemilu 2024 Sudah Sampai Ke KPU Provinsi
Setelah proses hukum selesai, KPU RI akan melanjutkan dengan penghitungan resmi terkait perolehan kursi partai politik dan penetapan pemenang kursi DPR RI, menandai tahap akhir dari proses pemilu yang panjang dan rumit.