Sementara, pelaku saat ini tengah diamankan di Mapolsek Ulu Ogan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya dengan ancaman melanggar Pasal 285 Jo pasal 53 KUHPidana atau pasal 289 KUHPidana dengan hukuman 10 tahun penjara. (*)
Nekat Cabuli ABG, Ryan Dijebloskan Ke Penjara
Senin 25-03-2024,21:30 WIB
Reporter : Eco
Editor : Diansyah
Kategori :
Terkait
Senin 12-10-2026,13:31 WIB
Kapolres Imbau Warga Waspadai Dampak Kabut Asap Akibat Karhutla
Senin 12-10-2026,13:25 WIB
Antisipasi Musim Penghujan, Kelurahan Sukaraya Gencarkan Pembersihan Lingkungan
Rabu 07-10-2026,15:12 WIB
Abrasi Jalan di Peninjauan Kian Parah, Dua Rumah Warga Terancam Longsor
Rabu 07-10-2026,14:47 WIB
13 Desa di OKU Bakal Adakan Pilkades Serentak
Selasa 06-10-2026,14:30 WIB
Bandar Narkoba di OKU Kedapatan Membawa Senpi Rakitan
Terpopuler
Rabu 14-10-2026,13:03 WIB
Cuma 2,75 Meter! Smart #2 Siap Bikin Mobil Listrik Mungil Kembali Jadi Tren.
Rabu 14-10-2026,06:42 WIB
Beyond Wealth Management: Bagaimana DBS Treasures Mendampingi Perjalanan Kekayaan Nasabah
Rabu 14-10-2026,15:16 WIB
Dugaan Korupsi KUPP Sungai Lumpur, Indrullah Mukhlis Didakwa Terima Fee Rp4 Miliar dari 18 Agen Kapal
Rabu 14-10-2026,16:45 WIB
Bansos 2026: Berikut Panduan Cara Cek Desil Penerima PKH dan BPNT Oktober, Bisa Lewat HP
Terkini
Rabu 14-10-2026,21:55 WIB
Ketika Hutan Terbakar, Hak Masyarakat atas Udara Bersih Dipertaruhkan
Rabu 14-10-2026,21:25 WIB
New Honda Stylo 160 dengan Full LED Pada Sisi Tata Cahaya Lebih Modern
Rabu 14-10-2026,21:18 WIB
PIM Auto Show 2026 Hadirkan Pameran Otomotif, Teknologi, dan Gaya Hidup Modern di Palembang Indah Mall
Rabu 14-10-2026,21:08 WIB
Kualitas Udara Masih Berbahaya, Pemkot Prabumulih Perpanjang PJJ hingga 17 Oktober
Rabu 14-10-2026,21:05 WIB