LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID- Dua orang warga Palembang, M Al Zidane Yusuf (20) dan Singgih Maulana (28), diduga terlibat dalam peredaran ekstasi di Kota Lubuklinggau.
Keduanya berhasil diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau.
Penggerebekan terhadap keduanya dilakukan pada Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Harapan RT 07 Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 75 butir ekstasi yang dibungkus dalam plastik klip, serta sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BE 2670 VB.
BACA JUGA:Tim Pengacara Milawarma Cs Bacakan Duplik, Tetap Mengacu pada Pembelaan Awal
BACA JUGA:Gelar Aksi Tawuran, 5 ABG di Amankan
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra, didampingi Humas, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang terkait dengan transaksi narkoba.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menemukan kedua tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh masyarakat. Dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, akhirnya ditemukan barang bukti narkotika yang menguatkan dugaan terhadap keduanya.
Keduanya kini telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan menjalani proses hukum selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan secara intensif kepada kedua tersangka," pungkasnya. ***