Wakil Presiden Ma'ruf Amin Ingatkan Perusahaan Swasta untuk Membayarkan THR kepada Para Pegawai

Kamis 28-03-2024,04:29 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Menurut Ida Fauziyah, ini adalah langkah tegas untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja dalam hal ini.

Undang-Undang dan Peraturan Terkait Pembayaran THR

Pertanyaan seputar undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang THR pun muncul. 

BACA JUGA:Disnaker Muba Buka Posko Pengaduan THR untuk Buruh

BACA JUGA:ASN di Pemkot Palembang Siap-siap Terima THR, Tenaga Non ASN Dapat Uang Jasa, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Ternyata, ada beberapa regulasi yang mengatur hal ini, antara lain Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Aturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan memberikan landasan hukum yang jelas terkait pembayaran THR. 

Selain itu, terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) dan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Siapa yang Wajib Membayar THR dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

Menurut Pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan Pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, pembayaran THR adalah kewajiban bagi setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, tidak peduli itu perusahaan besar, perorangan, yayasan, atau perkumpulan.

BACA JUGA:Putra Palembang Jethro Alexander Juara di Kejuaraan Bulutangkis Antar Pelajar Kabupaten Banyumas Jawa Tengah

BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri Pensiunan Dan Perhitungan Prorata THR Karyawan Swasta

Selanjutnya, Pasal 2 Permenaker 6/2016 menyatakan bahwa THR Keagamaan harus diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus. 

Ini berlaku untuk semua jenis pekerja, termasuk pekerja kontrak atau paruh waktu.

Besaran THR dan Penghitungannya

Besarnya THR telah diatur dengan jelas dalam Permenaker 6/2016. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah. 

Kategori :