Menurut Ida Fauziyah, ini adalah langkah tegas untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja dalam hal ini.
Undang-Undang dan Peraturan Terkait Pembayaran THR
Pertanyaan seputar undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang THR pun muncul.
BACA JUGA:Disnaker Muba Buka Posko Pengaduan THR untuk Buruh
Ternyata, ada beberapa regulasi yang mengatur hal ini, antara lain Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016).
Aturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan memberikan landasan hukum yang jelas terkait pembayaran THR.
Selain itu, terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) dan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Siapa yang Wajib Membayar THR dan Siapa yang Berhak Menerimanya?
Menurut Pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan Pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, pembayaran THR adalah kewajiban bagi setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, tidak peduli itu perusahaan besar, perorangan, yayasan, atau perkumpulan.
Selanjutnya, Pasal 2 Permenaker 6/2016 menyatakan bahwa THR Keagamaan harus diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus.
Ini berlaku untuk semua jenis pekerja, termasuk pekerja kontrak atau paruh waktu.
Besaran THR dan Penghitungannya
Besarnya THR telah diatur dengan jelas dalam Permenaker 6/2016. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.