Wakil Presiden Ma'ruf Amin Ingatkan Perusahaan Swasta untuk Membayarkan THR kepada Para Pegawai

Wakil Presiden Ma'ruf Amin Ingatkan Perusahaan Swasta untuk Membayarkan THR kepada Para Pegawai

Wakil Presiden Ma'ruf Amin Ingatkan Perusahaan Swasta untuk Membayarkan THR kepada Para Pegawai.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

NASIONAL, PALPOS.ID - Wakil Presiden Ma'ruf Amin Ingatkan Perusahaan Swasta untuk Membayarkan THR kepada Para Pegawai.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah menyoroti pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja oleh perusahaan swasta. 

Peringatan ini disampaikannya dengan tegas, menggarisbawahi bahwa ada konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini.

Ma'ruf Amin, dalam keterangan pers di Pontianak pada Rabu 27 Maret 2024, menekankan bahwa pembayaran THR bukanlah hal yang bisa diabaikan. 

BACA JUGA:Gelontorkan Dana Rp38,8 Miliar Untuk TPP THR dan TPP Gaji 13

BACA JUGA:Pengusaha Diingatkan agar THR Dibagikan H-7 Lebaran, Ini Kata Anggota Dewan

Dia menegaskan bahwa jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada para pekerja, mereka akan dihadapkan pada sanksi hukum yang telah diatur.

Pemberian THR, menurut Ma'ruf, adalah bagian penting dari menjaga hubungan baik antara perusahaan dan pekerja. 

Dia mendorong perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban ini demi kebaikan bersama.

Ancaman Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, turut menyoroti masalah ini. Dia menjelaskan bahwa perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR keagamaan kepada karyawannya dapat dikenai denda. 

BACA JUGA:Horee! THR ASN dan PPPK Segera Dicairkan, Pemkot Prabumulih Siapkan Dana Rp17,6 Miliar

BACA JUGA:Lebaran Ganti HP Baru : Berikut Rekomendasi Ponsel Baru di Bawah Rp5 Jutaan yang Bisa Dibeli saat THR Cair !

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: