Larang Pungut Uang Perpisahan, Pj Wako Prabumulih Keluarkan Surat Edaran

Minggu 31-03-2024,12:29 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2023/2024, Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih, H Elman ST MM, 

Memberikan peringatan kepada dinas pendidikan dan seluruh sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, 

Untuk tidak menggelar perpisahan secara berlebihan, terutama jika menyelenggarakan perpisahan itu memungut uang sumbangan kepada siswa.

Dalam wawancara dengan wartawan belum lama ini, Elman menegaskan bahwa sudah ada surat edaran yang melarang perpisahan yang memungut uang dari wali murid. 

BACA JUGA:Catat! Lebaran 2024 Ini Penjabat Walikota Prabumulih Tak Gelar Open House

BACA JUGA:Sambut Arus Mudik, BBPJN V Sumsel Perbanyak Rambu Jalan

"Sudah ada surat edaran dilarang lah perpisahan yang memungut uang (perpisahan) kepada wali murid," ungkap Elman dengan tegas.

Alasan di balik larangan ini adalah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tidak stabil, terutama karena adanya tekanan inflasi. 

Elman menyadari bahwa meminta sumbangan, meskipun hanya Rp50 ribu, bisa memiliki dampak besar bagi keuangan keluarga yang terdampak. 

"Sudah kita lihat posisi ekonomi kita sedang seperti ini (inflasi), minta 50 (ribu) mereka bisa beli beras," tambahnya.

BACA JUGA:Antisipasi Kelangkaan BBM, Jelang Arus Mudik Lebaran Polres Prabumulih Perketat Pengawasan SPBU

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Segera Gelontorkan Dana Insentif Ketua RT dan Ketua RW

Kendati demikian, Elman menegaskan bahwa pihak sekolah boleh melakukan perpisahan, namun dengan cara yang sederhana dan tanpa memungut sumbangan kepada wali murid.

"Silahkan adakan perpisahan di kelas, salam-salaman boleh. Tapi kalau nak ngambek biaya dari wali murid untuk perpisahan, ku larang itu," ujarnya.

Untuk menegaskan larangan ini sambung Elman, pihaknya telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah dan dinas pendidikan serta mengeluarkan surat edaran resmi. 

Kategori :