Larang Pungut Uang Perpisahan, Pj Wako Prabumulih Keluarkan Surat Edaran

Minggu 31-03-2024,12:29 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

"Dilarang artinya dilarang memungut, tapi kalau mereka melakukan perpisahan cuma di kelas silahkan," jelasnya.

BACA JUGA:Pj Wako Prabumulih Larang Camat dan Lurah Meninggalkan Wilayah Kerja Tanpa Izin

BACA JUGA:Terancam Tak Dapat THR, PHL Pemkot Prabumulih Mengeluh

Terkait dengan sanksi bagi sekolah yang masih melanggar larangan tersebut, Elman menyatakan bahwa pihak sekolah harus siap menerima konsekuensinya. 

"Tentunya ada sanksi, mengenai sanksinya apa akan disesuaikan dengan aturan berlaku," tandasnya.

Larangan sekolah menggelar perpisahan secara berlebihan, terutama jika menyelenggarakan perpisahan itu memungut uang sumbangan kepada siswa ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat Prabumulih. 

Sebagian besar mendukung kebijakan ini, menganggapnya sebagai langkah yang tepat mengingat kondisi ekonomi yang sulit. 

BACA JUGA:PDAM Tirta Prabujaya Pastikan Ketersediaan Air Bersih Aman Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H

BACA JUGA:Balon Walikota Prabumulih Wajib Kantongi 14.237 Dukungan atau Minimal 6 Kursi

Mereka berharap agar pihak sekolah memahami kondisi ekonomi masyarakat dan tidak memberatkan mereka dengan permintaan sumbangan.

“Nah setuju nian kami Keputusan pak wali, sebab perpisahan sekarang ini sudah berlebihan nian. 

Sumbangan nyo juga kadang besak nian, kalu diikuti jelas menjadi beban tapi kalu idak diikuti anak kita seolah-olah terkucilkan dari kawan-kawannyo,” ungkap salah seorang wali murid.

Senada dikatakan wali murid lainnya, dimana wali murid tersebut setuju jika perpisahan dilakukan secar sederhana tanpa membebani siswa. 

BACA JUGA:Horee! THR ASN dan PPPK Segera Dicairkan, Pemkot Prabumulih Siapkan Dana Rp17,6 Miliar

BACA JUGA:Jelang Arus Mudik, Jalan Protokol Prabumulih Bakal Dibuat Mulus

“Setuju nian kami pak, boleh perpisahan tapi jangan membebani. 

Kategori :