Provinsi Sumsel Barat Dibentuk: Langkah Baru dalam Penataan Daerah Indonesia Termasuk Sumatera Selatan

Minggu 31-03-2024,16:34 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Dalam beberapa hari terakhir, isu terkait pemekaran provinsi Sumsel Barat kembali menghangat. 

Usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) ini telah lama menjadi perjuangan, namun baru-baru ini mencuat kembali ke permukaan.

Rencananya, Provinsi Sumsel Barat akan menjadi entitas terpisah dari Provinsi Sumatera Selatan.

Syarat Pembentukan Provinsi Baru

Pembentukan provinsi baru tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. 

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, baik secara administratif, teknis, maupun fisik kewilayahan. 

Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Pemerintah Daerah mengatur berbagai aspek yang harus diperhatikan, mulai dari nama, batas wilayah, hingga lokasi ibukota. 

Selain itu, Pasal 5 ayat (4) UU yang sama menekankan pentingnya memperhatikan faktor ekonomi, sosial budaya, dan faktor-faktor lain yang relevan.

Calon Wilayah Provinsi Sumsel Barat

Beberapa kota dan kabupaten menjadi sorotan dalam wacana pemekaran ini. 

Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Empat Lawang, Kota Pagar Alam, dan Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten PALI menjadi kandidat potensial yang akan bergabung dalam Provinsi Sumsel Barat. 

Namun, keputusan akhir masih memerlukan kajian mendalam dari pemerintah pusat.

Potensi Wilayah dan Penduduk

Dengan luas wilayah mencapai 20.962 km2, Provinsi Sumsel Barat berpotensi menjadi provinsi dengan wilayah terluas di Indonesia. 

Data populasi tahun 2021 menunjukkan bahwa calon wilayah ini memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.750.024 jiwa. 

Angka ini menempatkannya sebagai entitas dengan jumlah penduduk yang signifikan, meskipun masih di bawah Provinsi Bengkulu dan Kepulauan Bangka Belitung.

Kategori :