BACA JUGA:Pemekaran Daerah Lampung: Antisipasi Terhadap Dua Kabupaten Baru Menunggu Moratorium Otonomi Baru
BACA JUGA:Wisata Rohani di Lampung: Mempersembahkan Perjalanan ke Destinasi Religi Tersembunyi
Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku, perjuangan untuk membentuk Kabupaten Natar Agung terus berlanjut.
PDOBPKL telah mengumpulkan dukungan dari 5 kecamatan dan 86 desa yang menyatakan kesiapannya untuk bergabung dengan Kabupaten Natar Agung.
Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram telah secara resmi menyatakan dukungannya terhadap wacana pemekaran ini.
Nama Kabupaten Natar Agung dipilih sebagai alternatif yang diusulkan, meskipun ada juga usulan untuk menggunakan nama Kabupaten Bandar Lampung.
Diperkirakan, jika pemekaran terjadi, jumlah penduduk Kabupaten Natar Agung akan mencapai sekitar 468 ribu jiwa, atau sekitar 45 persen dari jumlah penduduk asli Kabupaten Lampung Selatan.
PDOBPKL, dengan dukungan dari berbagai pihak termasuk Komisi I DPRD Lampung, terus berjuang untuk mewujudkan pemekaran ini.
Ketua PDOBPKL, Irfan Nuranda Jafar, dan Sekretaris PDOBPKL, Bejo Susanto, menegaskan tekad mereka untuk melanjutkan langkah-langkah menuju pemekaran.
Menurut Bejo Susanto, terdapat dua opsi nama untuk kabupaten baru, yaitu Kabupaten Natar Agung dan Kabupaten Bandar Lampung.
Irfan Nuranda Jafar menyatakan bahwa sudah ada dukungan sebanyak dua pertiga dari desa-desa yang terlibat dalam proses pemekaran.
Dengan dinamika perjuangan yang semakin nyata dan potensi pemekaran Kabupaten Natar Agung yang menarik, partisipasi masyarakat serta dukungan penuh dari PDOBPKL menjadi kunci dalam menggerakkan agenda pembangunan daerah di Pulau Sumatera.
Dengan menyebarkan informasi melalui tagar-tagar ini, diharapkan wacana mengenai pemekaran wilayah di Pulau Sumatera dapat lebih tersebar luas dan menjadi topik yang menarik untuk dibahas di dunia maya. *