LAMPUNG, PALPOS.ID - Wacana Pemekaran Wilayah di Pulau Sumatera: Kabupaten Natar Agung Pemekaran Lampung Tetap Konsisten.
Pemekaran wilayah atau pemekaran daerah tidak lagi hanya menjadi isu yang marak di Pulau Jawa.
Pulau Sumatera juga turut menghadirkan banyak wacana terkait pemekaran kabupaten hingga provinsi.
Salah satu perbincangan hangat terjadi di Provinsi Lampung, tepatnya dalam pemekaran Kabupaten Lampung Selatan.
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung Menuju Terbentuknya 3 Provinsi Baru di Pulau Sumatera
Di tengah moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, terus bergulir perjuangan untuk membentuk dua nama usulan daerah otonomi baru: Kabupaten Natar Agung dan Kabupaten Bandar Lampung.
Panitia Daerah Otonomi Baru pemekaran Kabupaten Lampung Selatan (PDOBPKL) masih tetap konsisten dengan usulan nama Kabupaten Natar Agung.
Dukungan pun mulai terkumpul, dengan 5 kecamatan dan 86 desa menyatakan kesediaannya untuk bergabung dalam kabupaten baru tersebut.
Lima kecamatan yang telah menyatakan kesediaannya adalah Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.
BACA JUGA:Provinsi Lampung: Pintu Gerbang Sumatera Kaya Akan Budaya dan Sumber Daya Alam Melimpah
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Mengungkap Pesona dan Potensi Ekonomi di Pintu Gerbang Sumatera
Sedangkan rencana ibukota Kabupaten Natar Agung direncanakan berada di Kecamatan Jati Agung.
Rencana pemekaran ini dipandang sangat realistis mengingat luas wilayah Kabupaten Lampung Selatan mencapai 2.110 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk mencapai 1.066.221 jiwa menurut data BPJS Kesehatan tahun 2023.
Setelah pemekaran, Kabupaten Natar Agung diperkirakan akan memiliki jumlah penduduk sekitar 468 ribu jiwa, setara dengan sekitar 45 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Lampung Selatan.