THR Tidak Dibayar Full, Sejumlah Pekerja Ngadu ke Disnaker Prabumulih

Kamis 04-04-2024,17:07 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Sejak dibukanya Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 beberapa waktu lalu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Prabumulih telah menerima sejumlah keluhan dari pekerja. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disnaker Prabumulih, H. Sanjay Yunus, dalam wawancara di ruang kerjanya pada Kamis, 4 April 2024.

Menurut Sanjay Yunus, beberapa pekerja dari satu perusahaan di Prabumulih telah datang ke posko tersebut untuk berbagi keluhan terkait pembayaran THR mereka. 

Mereka menyampaikan pertanyaan mengapa THR mereka hanya dibayarkan untuk 4 bulan, bukan satu bulan penuh seperti yang diharapkan.

BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Ancam Tilang Truk Angkutan Barang yang Nekat Melintas Selama Arus Mudik

BACA JUGA:6 Bintara Polres Prabumulih Lulus Seleksi SIP Angkatan 53, Ini Pesan Kapolres Prabumulih

"Beberapa orang sudah datang dari satu perusahaan, mereka bertanya kenapa THR mereka hanya dibayar untuk 4 bulan dan tidak satu bulan gaji penuh," ungkap Sanjay.

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata pekerja tersebut telah dikontrak untuk kurun waktu kurang dari satu tahun, dan kemudian kontraknya diperpanjang untuk periode berikutnya. 

Hal ini membuat perusahaan hanya membayarkan THR secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja.

"Mereka yang dikontrak tidak full satu tahun, sehingga perusahaan membayar THR secara proporsional," jelas Sanjay.

BACA JUGA:Cek Kesiapan Operasi Ketupat 2024, Polres Prabumulih Menggelar Apel Gelar Pasukan

BACA JUGA:Bantu Pemerintah Kendalikan Laju Inflasi dan Kemiskinan Ekstrim, Kejari Prabumulih Gelar OPM dan GPM

Meskipun demikian, Sanjay mengimbau agar perusahaan lebih memperhatikan dalam membuat kontrak kerja untuk karyawan agar langsung full satu tahun, sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap karyawan terutama dalam hal pembayaran THR. 

"Kami mengimbau agar perusahaan membuat kontrak kerja langsung untuk satu tahun penuh," tegasnya.

Ditanya mengenai langkah yang akan diambil terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan aturan yang berlaku, 

Kategori :