PRABUMULIH, PALPOS.ID – Seorang pria gemoy harus merayakan Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi.
Pria bernama Angga (32) tersebut, terpaksa mendekam di penjara setelah ditangkap oleh Tim Singo Prabu unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur.
Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jalan Ponegoro Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih pada Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
Pasalnya, Angga telah membawa kabur motor milik pemilik kost tempat tinggalnya.
BACA JUGA:Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan Saat Dalam Keadaan Mabuk
BACA JUGA:Tertangkap Edarkan Sabu, Ryan Berlebaran di Penjara
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistio SH, bersama Kanit Reskrim Ipda Erwin ZR, membenarkan penangkapan ini.
"Pelakunya satu orang bernama Angga, pelaku diamankan saat berada di rumahnya," ungkap Herry Sulistio.
Dijelaskan kapolsek Prabumulih Timur bahwa kasus ini bermula dari laporan Handoko Wijaya (34), seorang warga Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Muar Dua Kecamatan Prabumulih Timur, pada 30 Maret 2024, pemilik kost tempat tinggal Angga.
Dalam laporannya, Handoko mengatakan bahwa motor Honda Vario miliknya telah dipinjam oleh Angga dengan alasan hendak mengambil uang ke ATM untuk membayar sewa kost. Akan tetapi setelah dipinjamkan, motor korban tidak kunjung dikembalikan.
BACA JUGA:Jual Motor Pinjaman, Antarkan Seorang Pemuda di Prabumulih Lebaran di Penjara
BACA JUGA:Bebaskan Penadah Ponsel Curian Lewat Restorative Justice
"Pelaku ini baru 2 hari menyewa di kost-kostan milik korban, pelaku meminjam dengan alasan mau mengambil uang ke ATM untuk membayar uang kos," jelas Kapolsek Prabumulih Timur.
Namun, setelah dipinjamkan, pelaku tidak kunjung pulang dan tidak bisa dihubungi. Akibatnya, Handoko langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut kata Kapolsek Prabumulih Timur, Tim Singo Prabu dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Erwin ZR langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.