"Karena perbuatan tersebut, pelaku kita jerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancamannya 4 tahun kurungan penjara," tegas Kapolsek Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Curi Handphone, Seorang Pemuda di Prabumulih Diringkus Singo Timur
BACA JUGA:Dua Warga Palembang Diringkus Sat Narkoba, Edarkan Ekstasi ke Kota Lubuklinggau
Sementara, tersangka Angga mengakui perbuatannya tersebut. “Iyo pak memang aku minjam motor dio dan idak aku balikan,” ucapnya dengan nada pelan tanpa menjelaskan kenapa motor korban tidak dikembalikan. (*)