839 Warga Binaan Lapas Sekayu Dapat Remisi Lebaran, 3 Orang Langsung Bebas

Rabu 10-04-2024,13:30 WIB
Reporter : Romi
Editor : Erika

SEKAYU, PALPOS. ID - Sebanyak 839 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Mendapat pengurangan pidana atau Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Di antaranya, sebanyak 3 orang langsung bebas.

Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, remisi yang diperoleh masing-masing warga binaan berbeda-beda.

Jumlah remisi yang didapat tergantung dari masa pidana yang telah dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan.

BACA JUGA:Bulan Ramadhan, Petugas dan Warga Binaan Lapas Sekayu Shalat Tarawih Berjamaah

BACA JUGA:Lapas Sekayu Beri Pelatihan Seni Hadrah Bagi Warga Binaan

"Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi warga binaan atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana," kata Yosef Leonard Sihombing, Rabu 10 April 2024.

Ditambahkannya, remisi merupakan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Ia berharap, bagi WBP yang mendapat RK II/langsung habis masa pidana dapat berbaur dengan masyarakat.

Serta, WBP tersebut tidak kambuh untuk melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan kriminal.

BACA JUGA:Turun Langsung, Kalapas Sekayu Pantau Pelaksanaan Pemilu di Dalam Lapas

BACA JUGA:Ada Apa, LPPOM MUI Audit Dapur Lapas Sekayu ? Ternyata Proses Sertifikasi Halal

"Harapannya ada perubahan yang terjadi dari diri WBP. Artinya cukup kemarin saja mereka terlibat dengan hukum dan sekarang berubah menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Yosef.**

 

Kategori :