11.374 narapidana di Sumsel menerima remisi khusus Idul Fitri

Selasa 09-04-2024,19:30 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yang menerima pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Idul Fitri 2024 tersebar di berbagai daerah di Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Pemibnaan Kerohanian Napi

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajak Jajaran Monitoring Keamanan Jelang Idulfitri

Lapas Kelas I Palembang merupakan salah satu lembaga yang menerima jumlah narapidana terbanyak, dengan 1.583 orang narapidana yang mendapatkan remisi.

Sementara itu, LPKA Kelas I Palembang menerima 133 orang andikpas yang mendapat pengurangan masa pidana.

Berdasarkan keterangan dari Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, remisi diberikan berdasarkan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Idulfitri

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Hibur Anak Binaan LPKA Palembang Hadirkan Orang Saat Buka Bersama

Narapidana yang terserang tindak pidana narkotika mendominasi jumlah penerima remisi dengan total 5.878 orang.

Diikuti oleh narapidana umum sebanyak 5.212 orang, narapidana terkait tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 107 orang, dan narapidana terorisme sebanyak dua orang.

Pemberian remisi didasarkan pada Pasal 34 Ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dorong Pengajuan Paten Cangkang Sawit sebagai Energi Terbarukan

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Inkubasi Perseroan Perorangan

Narapidana yang memenuhi syarat untuk menerima remisi harus menunjukkan perilaku yang baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, serta mengikuti program pembinaan yang tersedia di lapas/rutan.

Setiap proses pelaksanaan pengusulan remisi dilakukan secara otomatis melalui sistem database pemasyarakatan (SDP), yang secara otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana memenuhi syarat yang ditetapkan.

BACA JUGA: di Akhir Triwulan I, Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev Capain Kinerja Dua Lapas Ini

Kategori :