BACA JUGA: Kunjungan Rutan Baturaja, Kadivmin Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev Kinerja Adminitrasi
Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi narapidana kembali ke masyarakat.
Dengan memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa pidana, diharapkan mereka dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif dan siap untuk mengembangkan diri serta berkontribusi pada pembangunan masyarakat. ***