LAMPUNG, PALPOS.ID - Kabupaten Lampung Tengah Siap Pemekaran Tunggu Kran Moratorium Otonomi Baru Dicabut.
Lampung Tengah dalam Wacana Pemekaran Wilayah: Aspirasi Masyarakat Menjadi Kenyataan
Dalam sebuah perjalanan panjang aspirasi masyarakat, Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung tampaknya telah memasuki babak baru menuju pemekaran wilayah.
Pada tahun 2015, sebuah langkah bersejarah telah tercatat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung yang memicu proses pemekaran ini.
BACA JUGA:Kota Metro: Eksplorasi Keindahan Sejarah dan Potensi Menakjubkan di Jantung Provinsi Lampung
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Membangun Masa Depan yang Cerah Melalui Daerah Otonomi Baru
Namun, upaya tersebut terganjal oleh moratorium dari Pemerintah Pusat yang masih berlaku hingga saat ini.
Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri, dengan tegas menyatakan bahwa pemekaran Kabupaten Lampung Tengah adalah hasil dari aspirasi masyarakat yang kuat.
Namun, realisasi dari wacana ini masih menunggu saat yang tepat, yaitu saat moratorium dicabut.
Moratorium DOB dan Tindaklanjut Pemekaran
Terkait dengan pemekaran tersebut, SK Bupati Lampung Tengah nomor 30/2738/01/2015 dan SK Gubernur Lampung nomor 125/0238/02/2015 telah diterbitkan sebagai tindaklanjut dari aspirasi tersebut.
BACA JUGA:Perjuangan Otonomi Baru di Provinsi Lampung: Kabupaten Natar Agung vs Kabupaten Bandar Lampung
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung Menghadapi Perubahan Besar Untuk Masa Depan Lebih Baik
Namun, seperti yang disebutkan sebelumnya, proses terhenti oleh moratorium yang belum dicabut.
Perencanaan Pembentukan Dua Kabupaten Baru