Masyarakat Parahyangan, termasuk tokoh, seniman, budayawan, dan masyarakat adat, bersama-sama menginisiasi perubahan nama provinsi ini sebagai upaya pelestarian warisan budaya dan sejarah yang semakin terkikis.
3. Legitimasi Inisiasi Pergantian Nama:
Inisiasi pergantian nama menjadi Provinsi Pasundan bukanlah semata aspirasi tanpa dasar hukum.
Diakui dalam berbagai peraturan dan undang-undang, perubahan ini memberikan landasan hukum bagi upaya pelestarian identitas budaya Tatar Pasundan.
BACA JUGA:Provinsi Jabar Raya: Usulan Pemekaran Sejarah Menyambungkan Jejak Kerajaan Sunda Kelapa
BACA JUGA:Pemekaran Daerah Otonomi di Kabupaten Majalengka Jabar: Menggali Potensi dan Tantangan Masa Depan
4. Dampak Globalisasi terhadap Identitas Lokal:
Dampak globalisasi terhadap identitas Tatar Pasundan menjadi sorotan, terutama dalam menurunnya prestasi pendidikan dan kehilangan jati diri di antara masyarakat Pasundan.
Pertanyaan pun muncul: Apakah perubahan nama menjadi Provinsi Pasundan dapat mengembalikan kejayaan pendidikan dan menguatkan identitas masyarakat?
5. Tanggapan Pemerintah dan Tantangan Masa Depan:
Tanggapan Pemerintah, terutama dari Pemerintahan Jokowi, terhadap inisiasi pergantian nama menjadi Provinsi Pasundan disambut baik, namun masih memerlukan kajian lebih lanjut.
Tantangan masa depan, termasuk perbaikan prestasi pendidikan dan menjawab tantangan globalisasi, menjadi fokus utama.
BACA JUGA:Pengembangan Twin Metropolitan: Jabar Siap Menjadi Pusat Metropolitan Baru yang Berkelas Dunia
6. Membangun Kesadaran Melalui Konten Pendidikan:
Langkah strategis dalam mengatasi tantangan tersebut adalah dengan membangun kesadaran melalui konten pendidikan yang mengintegrasikan nilai-nilai budaya Pasundan.