Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Kota Metro Lampung Menjadi Calon Ibukota Otonomi Baru

Kamis 18-04-2024,07:41 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Perjuangan Otonomi Baru di Provinsi Lampung: Kabupaten Natar Agung vs Kabupaten Bandar Lampung.

Pemekaran wilayah atau pemekaran daerah bukanlah isu yang hanya terjadi di Pulau Jawa. 

Pulau Sumatera juga tengah menjadi sorotan dengan banyaknya usulan pemekaran Kabupaten hingga pemekaran Provinsi di beberapa daerah. 

Salah satu perdebatan yang mencuat adalah proposal pemekaran Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung.

Dalam wacana ini, dua nama usulan daerah otonomi baru pemekaran Kabupaten Lampung Selatan muncul, yaitu Kabupaten Natar Agung dan Kabupaten Bandar Lampung. 

Meskipun masih ada moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, perjuangan untuk pemekaran terus berlanjut.

Panitia Daerah Otonomi Baru pemekaran Kabupaten Lampung Selatan (PDOBPKL) saat ini masih lebih memfavoritkan nama Kabupaten Natar Agung sebagai nama baru yang diusulkan. 

Setidaknya, ada lima kecamatan dan 86 desa yang menyatakan kesiapan mereka untuk bergabung dengan Kabupaten Natar Agung.

Kelima kecamatan tersebut adalah Kecamatan Natar, Kecamatan Jati Agung, Kecamatan Tanjung Bintang, Kecamatan Tanjung Sari, dan Kecamatan Merbau Mataram. 

Rencananya, ibukota Kabupaten Natar Agung akan berlokasi di Kecamatan Jati Agung.

Namun, apa yang membuat pemekaran Kabupaten Natar Agung terlihat begitu realistis? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita tinjau beberapa data yang relevan. 

Wilayah Kabupaten Lampung Selatan memiliki luas mencapai 2.110 kilometer persegi dengan 17 kecamatan, 4 kelurahan, dan 256 desa. 

Berdasarkan data BPJS Kesehatan tahun 2023, penduduk Kabupaten Lampung Selatan mencapai 1.066.221 jiwa.

Sementara itu, jika pemekaran terjadi dan Kabupaten Natar Agung terbentuk, jumlah penduduknya diperkirakan akan mencapai sekitar 468 ribu jiwa, atau sekitar 45 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Lampung Selatan saat ini. 

Ini berarti bahwa Kabupaten Natar Agung akan memiliki basis penduduk yang cukup kuat untuk berdiri sebagai entitas otonom.

PDOBPKL juga telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi I DPRD Lampung. 

Kategori :