Rencana Pembentukan Provinsi Cirebon: Mengapa Langkah Ini Diambil?
Rencana pembentukan Provinsi Cirebon melibatkan pemisahan empat kabupaten dan satu kota dari Jawa Barat.
Alasan di balik langkah ini mencakup beberapa faktor penting, termasuk kepadatan penduduk yang tinggi dan keinginan untuk lebih fokus dalam pengelolaan administrasi di tingkat lokal.
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Jawa Barat: Menuju Era Baru dengan Tiga Provinsi Otonomi Baru Optimal
BACA JUGA:Gagasan Otonomi Baru Provinsi Sunda Raya: Menuju Integrasi Jawa Barat Banten dan Jakarta
Syarat Administratif, Teknis, dan Fisik Kewilayahan
Pembentukan sebuah provinsi baru bukanlah perkara yang sederhana.
Ada sejumlah syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan yang harus dipenuhi sebelum sebuah wilayah dapat merdeka administratif.
Persetujuan dari berbagai pihak, termasuk DPRD kabupaten/kota, bupati/walikota, DPRD provinsi, gubernur, dan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri, semuanya menjadi bagian dari proses ini.
Wilayah Administratif Provinsi Cirebon: Siapa yang Terlibat?
Wilayah administratif yang diusulkan untuk Provinsi Cirebon mencakup Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:Identitas Tatar Pasundan di Jawa Barat: Membangun Kesadaran Melalui Pendidikan di Era Globalisasi
BACA JUGA:Mewujudkan Pembangunan dan Pemekaran 17 Kabupaten/Kota Baru di Provinsi Jawa Barat (Jabar)
Meskipun pusat pemerintahan Provinsi Cirebon diharapkan berada di Kota Cirebon, masih ada kemungkinan penambahan wilayah lainnya, seperti Kabupaten Indramayu Barat dan Kabupaten Cirebon Timur.
Dinamika Politik: Penolakan dan Posisi Budaya
Seperti halnya dalam setiap proses politik, terdapat dinamika yang kompleks dalam wacana pemekaran Provinsi Cirebon.