Curi Besi Penahan Rel KA Seorang Pria di Prabumulih “Diterkam” Tim Macan RKT

Kamis 18-04-2024,19:36 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

Membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencurian aset milik PT KAI tersebut. 

BACA JUGA:Sopir Tol Diamankan Pasca Kecelakaan di Ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayuagung

BACA JUGA:Dilatari Cemburu, Pria Asal Sekayu Aniaya Istri Sirihnya

"Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RA, sementara pelaku lainnya yang kabur berinisial PT," ungkap Agustino.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa potongan besi dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. 

"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek dan masih menjalani proses pemeriksaan," tambahnya.

Lebih lanjut, Agustino menjelaskan bahwa pelaku pencurian tersebut akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 7 tahun. (*)

Kategori :