Sidang Lanjutan Pembunuhan di Jejawi OKI, Saksi Mahkota Minta Maaf Kepada Ujang Kocot

Selasa 23-04-2024,21:00 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Romi

Usai persidangan, PH terdakwa Ujang Kocot, Aulia Aziz Al Haqqi SH dan patner dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Prasaja Nusantara Law Firm menyampaikan, Mizar adalah saksi mahkota atau saksi yang mengetahui kejadian.

BACA JUGA:Aduh, Ada Lagi Ayah di Musi Rawas Tega Jadikan Anak Budak Nafsu

BACA JUGA:Astaufirllah, Ada ya Seorang Ayah Tega Jadikan Anaknya Korban Kekerasan Seksual

"Pada 2 November 2023, Mizar di BAP penyidik Polres OKI. Saat itu dirinya menerangkan, selain Hendra, pelakunya juga adalah Ujang Kocot. Namun, nama Ujang Kocot disebut karena mendapat ancaman dari terdakwa Hendra," ujarnya.

Ia menambahkan, tanggal 30 November 2023, lantaran dihantui rasa bersalah, saksi mahkota ingin mencabut BAP yang pertama dan mau memberikan keterangan baru terkait pelaku sebenarnya. Tetapi, saat itu ditolak oleh Penyidik Polres OKI.

"Maka kita selaku kuasa hukum merasa keberatan kepada pihak kepolisian. Ini akan menjadi perhatian khusus dan atensi dari pihak kepolisian, dari Polda dan Mabes Polri," imbuhnya.

Sehingga lanjut Aziz, pada saat tanggal 13 Desember 2023, barulah saksi Mizar diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan pada BAP kedua.

BACA JUGA:Curi Kabel CCTV di Tol Indralaya-Prabumulih KM 82, Warga OI Diringkus Tim Macan RKT

BACA JUGA:Sopir Grand Max Membawa Minyak Mentah yang Terbakar, diamankan

"Dia menyampaikan, pelakunya selain dari pada Hendra ada inisial R dan S, sedangkan terdakwa Ujang Kocot bukan," terangnya.

Masih kata Aziz, yang pasti mereka selain dari tim kuasa hukum, profesional dalam menjalankan tugas, hal itu lebih dari profesional karena menyangkut masalah hati nurani. 

"Ini menyangkut masalah orang yang dihukum karena tidak melakukan kesalahan. Jadi, kami bertugas untuk membuka fakta ini di ruang persidangan untuk membantu dan meyakinkan hakim," ujarnya.

Lebih jauh, sesuai dengan apa yang mereka tahu dan apa yang diterangkan dalam fakta persidangan, lalu pada saksi-saksi yang akan dihadirkan di sidang-sidang ke depan.

BACA JUGA:Update Kasus Pembunuhan di Jejawi OKI, Keluarga Korban Ragukan Ujang Kocot Adalah Pembunuh

BACA JUGA:Curi Besi Penahan Rel KA Seorang Pria di Prabumulih “Diterkam” Tim Macan RKT

"Pada fakta persidangan ini mampu meyakinkan hakim, clien kami atas nama Angkasa alias Ujang Kocot tidak salah, tidak terbukti dan dibebaskan. Itu harapan kami," pungkasnya.

Kategori :