JAWA BARAT, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Kabupaten Subang Utara Ditetapkan: Langkah Menuju Otonomi Baru di Jawa Barat.
Rapat paripurna antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menyetujui pemekaran Kabupaten Subang Utara.
Keputusan ini memberikan angin segar bagi wilayah tersebut untuk menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), dengan persiapan yang dinilai paling matang dibandingkan kandidat DOB lainnya.
Subang Utara, yang memiliki ibu kota di Ciasem, telah dipilih sebagai kandidat DOB setelah melalui pertimbangan matang dari Pemprov dan DPRD Jawa Barat.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah: Kabupaten Subang Utara Disetujui Sebagai Calon Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat
BACA JUGA:Persetujuan DPRD Jawa Barat: Pemekaran Wilayah Kabupaten Subang Utara Berdiri Sebagai Otonomi Baru
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendekatkan administrasi pemerintahan dengan masyarakat di tingkat lokal.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat telah mengusulkan 9 calon DOB, termasuk Subang Utara, sebagai langkah awal untuk memperluas administrasi di wilayah tersebut.
Selain Subang Utara, calon DOB lainnya mencakup Tasikmalaya Selatan, Cianjur Selatan, Garut Utara, Sukabumi Utara, Garut Selatan, Bogor Barat, Bogor Timur, dan Indramayu Barat.
Proses selanjutnya akan melibatkan pengajuan Subang Utara kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bogor: Kabupaten Bogor Barat Sebagai Kabupaten Otonomi Baru di Jawa Barat
Namun, perlu dicatat bahwa saat ini masih berlaku moratorium pemekaran wilayah yang diberlakukan sejak tahun 2006.
Moratorium ini diambil sebagai respons terhadap gelombang pemekaran daerah yang meluas sejak diberlakukannya Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Saat itu, Indonesia memiliki 26 provinsi dan 293 kabupaten/kota. Namun, pada tahun 2023, jumlah tersebut telah meningkat menjadi 38 provinsi, 514 kota/kabupaten, dan 83.763 desa, menurut data dari portal Pemprov Jawa Barat.