“Selain mengamankan pelaku, tim singo timur juga berhasil menyita Honda Beat milik korban yang tak kunjung dikembalikan oleh pelaku,” ujar perwira pertama (pama) Polri ini.
BACA JUGA:Mencuri di Malam Lebaran, Pria Asal OKU Selatan Diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih
BACA JUGA:Bawa Kabur Honda Vario, Seorang Pemuda di Prabumulih Diamuk Massa
Karena perbuatan melanggar hukum tersebut kata kapolsek prabumulih timur, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara selama empat tahun,” tegasnya. (*)