Tak Mengembalikan Motor Pinjaman, Seorang Buruh di Prabumulih Dibekuk Tim Singo Timur

Minggu 28-04-2024,18:49 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

“Selain mengamankan pelaku, tim singo timur juga berhasil menyita Honda Beat milik korban yang tak kunjung dikembalikan oleh pelaku,” ujar perwira pertama (pama) Polri ini.

BACA JUGA:Mencuri di Malam Lebaran, Pria Asal OKU Selatan Diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih

BACA JUGA:Bawa Kabur Honda Vario, Seorang Pemuda di Prabumulih Diamuk Massa

Karena perbuatan melanggar hukum tersebut kata kapolsek prabumulih timur, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. 

“Ancaman hukumannya pidana penjara selama empat tahun,” tegasnya. (*)

Kategori :