Potensi Pembentukan Kabupaten Tasikmalaya Selatan
Rasionalitas Pembentukan: Menurut Presidium DOB Tasikmalaya Selatan, Asep Saepulloh ST MM, pembentukan Kabupaten Tasikmalaya Selatan adalah langkah yang rasional dalam mengoptimalkan pelayanan publik.
Pengembangan Wilayah: Pembentukan kabupaten baru ini diyakini dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Regulasi Pendukung: Adanya payung hukum seperti Perpres Nomor 84 tentang Pengembangan Kawasan Jabar Selatan dan Perda Pengembangan Jabar Selatan di Jawa Barat Nomor 28 tahun 2010 menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemekaran wilayah ini.
Tantangan dan Harapan
Sosialisasi: Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, telah melakukan sosialisasi terkait pembentukan Kabupaten Tasikmalaya Selatan.
Hal ini menjadi langkah awal dalam memperkenalkan rencana tersebut kepada masyarakat.
Kesinambungan Identitas: Meskipun terjadi pemekaran wilayah, tetapi nama Tasikmalaya tetap akan dipertahankan.
Hal ini menunjukkan semangat untuk tetap menyatukan identitas daerah.
Harapan Masa Depan: Ade Sugianto berharap bahwa kedua kabupaten baru ini dapat terwujud dalam rentang waktu 2024 hingga 2030, dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya pemekaran wilayah ini, diharapkan dapat membawa angin segar dalam pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya, serta memberikan kesempatan bagi pengembangan potensi wilayah yang lebih luas dan merata.
Pemekaran Wilayah Kabupaten Majalengka: Wacana Pembentukan Kabupaten Otonomi Baru di Jawa Barat Memanas.
Dalam rencana bentuk 44 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat, terjadi sejumlah wacana pemekaran yang menggugah perhatian.
Salah satunya adalah usulan pemekaran Kabupaten Majalengka dengan membentuk kabupaten otonomi baru atau DOB.
Adapun wacana tersebut mengusulkan pembentukan Kabupaten Bantal Cimale atau Kabupaten Cikijing, dengan 9 kecamatan yang diusulkan bergabung ke dalamnya.
Pemekaran wilayah kabupaten ini sebagian besar didasarkan pada aspirasi warga dan tokoh masyarakat setempat, meskipun Pemerintah Pusat belum mencabut moratorium DOB.