Curi Toples dan Kaleng Tango Berisi Uang Warung, Seorang Pemuda di Prabumulih Diringkus Tim Singo Timur

Rabu 01-05-2024,20:53 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

Kapolsek menegaskan karena tindakannya itu, M Ari Ramadhan dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (*)

Kategori :