OGANILIR,PALPOS.ID - Perubahan UU desa telah disahkan oleh DPR RI. Keputusanya, periode masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya tiga periode dengan 6 tahun masa jabatan atau 18 tahun berubah menjadi 2 periode dengan 8 tahun masa jabatan atau maksimal 16 tahun.
Lantas seperti apa menurut para kepala desa?
Salah seorang kepala desa di Ogan Ilir, Firmansyah (Kepala Desa Tanjung Atap) mengatakan, revisi UU desa terkait masa jabatan kepala desa mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Menurut dia, masa jabatan sebelumnya 3 periode dengan 6 tahun masa jabatan, ini sangat menguntungkan bagi para kepala desa yang mengklaim dirinya sebagai petarung yang ingin bertarung maju kembali sebagai kepala desa para periode selanjutnya.
"Bagi kepala desa yang mengklaim dirinya memiliki jiwa petarung ini sangat merugikan. Karena waktu Pilkades yang cukup lama. Dari segi masa jabatan justru malah berkurang dari 18 tahun ke 16 tahun," ungkap Firmansyah yang juga ketua forum kades kecamatan Tanjung Batu. Minggu, 05 Mei 2024.
BACA JUGA:Belum Terikat Komitmen dengan Siapapun, Muchendi Mahzareki Tak Ingin PHP
BACA JUGA:Komitmen Bangun Muba, Ir Hj Lucianty Kembalikan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Bupati
Kemudian dari segi kinerja, sambungnya bagi kades yang sedang menjabat aturan tersebut sangat menguntungkan. Dengan masa jabatan 8 tahun memberikan ruang waktu yang cukup untuk memaksimalkan pengabdian membangun desa serta mewujudkan visi dan misi ketika maju Pilkades.
"Dengan 8 tahun masa jabatan ini, para kades mendapatkan jangka waktu yg memadai untuk memaksimalkan pengabdian dalam membangun desa masing masing," ungkapnya.
Meski banyak pro dan kontra, baik ditengah tengah masyarakat maupun di kalangan para kepala desa sendiri, ungkap Firmansyah, dirinya secara pribadi mengaku setuju dengan aturan baru tersebut. Terlebih katanya, belakangan dimasa pandemi virus corona atau Covid-19 dimana anggaran desa banyak dialihkan atau di recofusing untuk penanganan virus tersebut.
"Jadi anggaran 2020, 2021, 2022 dialihkan kesana ( penanganan Covid-19) jadi Kades terpilih tidak bisa secara maksimal dalam mengelola pagu anggaran, khususnya untuk pembangunan fisik. Dengan perpanjangan masa jabatan jadi 8 tahun ini tentu menjadi ruang untuk memanfaatkan waktu perpanjangan tersebut agar dapat mewujudkan rencana pembangunan fisik yang sempat tertunda karena Covid 19," katanya.**