Pemekaran Wilayah Kabupaten Tasikmalaya: Potensi untuk Pembangunan Otonomi Baru di Jawa Barat

Sabtu 11-05-2024,15:02 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Curug Batu Blek: Air terjun memesona yang menawarkan keindahan alam yang memukau bagi pengunjung.

Wacana Pemekaran Kabupaten Tasikmalaya

Wacana pemekaran Kabupaten Tasikmalaya menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. 

Kabupaten Tasikmalaya Selatan direncanakan akan mencakup 10 kecamatan yang siap bergabung.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kabupaten Majalengka: Wacana Pembentukan Kabupaten Otonomi Baru di Jawa Barat Memanas

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kota Bogor Menjadi Lima Daerah Otonom Baru dan Kabupaten Induk Baru di Jawa Barat

Potensi Pembentukan Kabupaten Tasikmalaya Selatan

Rasionalitas Pembentukan: Menurut Presidium DOB Tasikmalaya Selatan, Asep Saepulloh ST MM, pembentukan Kabupaten Tasikmalaya Selatan adalah langkah yang rasional dalam mengoptimalkan pelayanan publik.

Pengembangan Wilayah: Pembentukan kabupaten baru ini diyakini dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Regulasi Pendukung: Payung hukum seperti Perpres Nomor 84 tentang Pengembangan Kawasan Jabar Selatan dan Perda Pengembangan Jabar Selatan di Jawa Barat Nomor 28 tahun 2010 menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemekaran wilayah ini.

Tantangan dan Harapan

Sosialisasi: Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, telah melakukan sosialisasi terkait pembentukan Kabupaten Tasikmalaya Selatan sebagai langkah awal dalam memperkenalkan rencana tersebut kepada masyarakat.

BACA JUGA:Usulan Pembentukan Kabupaten Bogor Selatan: Harapan dan Kendala Otonomi Baru di Jawa Barat

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kabupaten Bogor Timur: Menggalang Dukungan untuk Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat

Kesinambungan Identitas: Meskipun terjadi pemekaran wilayah, tetapi nama Tasikmalaya tetap akan dipertahankan, menunjukkan semangat untuk tetap menyatukan identitas daerah.

Harapan Masa Depan: Ade Sugianto berharap kedua kabupaten baru ini dapat terwujud dalam rentang waktu 2024 hingga 2030, dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. *

Kategori :