JAWA BARAT, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Kabupaten Subang: Menuju Kesejahteraan Otonomi Baru Subang Utara di Jawa Barat.
Penduduk Jawa Barat Mencapai 50 Juta, Memicu Wacana Pemekaran Daerah
Dengan populasi penduduk Provinsi Jawa Barat yang kini mencapai lebih dari 50 juta jiwa, muncul wacana tentang perlunya pemekaran daerah.
Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pembangunan yang merata.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kabupaten Majalengka: Otonomi Baru Kertajati Membangun Kota Maju di Jawa Barat
Meskipun masih ada moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB), beberapa daerah tetap mengusulkan pemekaran, termasuk sebuah usulan terbaru untuk membentuk Kabupaten Subang Utara dari Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Subang: Siap untuk Pemekaran
Kabupaten Subang saat ini terdiri dari 30 kecamatan, 245 desa, dan 8 kelurahan, dengan luas wilayah mencapai 2.166 kilometer persegi.
Meskipun jumlah penduduknya relatif kecil dibandingkan dengan kabupaten lain di Provinsi Jabar, yaitu sekitar 1.59 juta jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, Kabupaten Subang memiliki potensi untuk pemekaran.
Dari 30 kecamatan yang ada, 14 kecamatan telah menyatakan kesiapannya untuk bergabung dalam pembentukan Kabupaten Subang Utara jika usulan ini disetujui.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kabupaten Majalengka: Wacana Otonomi Baru Kota Kertajati di Provinsi Jawa Barat
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kabupaten Majalengka: Pembentukan Otonomi Baru Kota Kadipaten di Jawa Barat
Dukungan dan Harapan dari Berbagai Pihak
Dukungan untuk pemekaran Kabupaten Subang Utara tidak hanya datang dari kalangan pemerintahan, tetapi juga dari masyarakat luas, termasuk kalangan pemuda.