Pusri Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Sebanyak 100 Persen

Rabu 15-05-2024,21:35 WIB
Reporter : Robby
Editor : Erika

“Bahwa tambahan alokasi dapat ditebus dengan mudah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios resmi,” terang Agus. 

Penebusan pupuk menggunakan KTP ini dapat dilakukan karena saat ini seluruh kios resmi telah dilengkapi dengan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).

Lewat aplikasi i-Pubers, pemilik kios dapat melakukan verifikasi data melalui pemindaian KTP asli petani sehingga pupuk bersubsidi bisa didapatkan oleh petani yang berhak dengan mudah. ***.

 

 

Kategori :