Terungkap! Izin Praktik Bidan Zainab Mantan Lurah Sindur Sudah Tidak Berlaku Sejak 2010

Selasa 21-05-2024,06:31 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Romi

Kabid Humas Kombes Pol Sunarto menegaskan bahwa dengan tidak berlakunya STR dan SIPB tersebut, Zainab tidak boleh melakukan aktivitas praktik medis. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Malapraktik, voltcyber_v2 Layangkan Surat Terbuka Untuk Kapolres Prabumulih

BACA JUGA:Ini Tanggapan Kapolres Prabumulih Atas Surat Terbuka Voltcyber_v2

Namun, faktanya, Zainab tetap melakukan praktik umum meskipun telah diberikan teguran oleh Dinas Kesehatan Prabumulih. 

"Sudah ditegur oleh Dinas Kesehatan, tertanggal 18 Maret 2021 yang faktanya tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, yang bersangkutan tetap melakukan praktik umum," ujar Sunarto. (*)

Kategori :