Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Dua Opsi Nama Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Ketapang

Selasa 21-05-2024,14:55 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Selain itu, proses pemekaran membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah. 

Kerjasama yang baik antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan pemekaran ini.

Intinya, pemekaran Kabupaten Ketapang dengan membentuk Kabupaten Jelai Kendawangan Raya dan Kabupaten Tumbang Titi atau Matan Hulu merupakan langkah strategis untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. 

Dengan potensi wilayah dan penduduk yang signifikan, kedua kabupaten baru ini diharapkan dapat menjadi pusat pertumbuhan baru di Kalimantan Barat. 

Namun, keberhasilan pemekaran ini membutuhkan dukungan dan kerjasama dari semua pihak terkait.

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Profil Lima Daerah yang Masuk Wilayah Otonomi Baru Provinsi Ketapang.

Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) sedang diusulkan untuk melakukan pemekaran wilayah. 

Tujuan dari pemekaran ini adalah untuk membentuk dua provinsi baru, yaitu Provinsi Kapuas Raya dan Provinsi Ketapang atau yang mungkin juga disebut Provinsi Tanjungpura. 

Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh Pemerintah Pusat belum dicabut, pemekaran wilayah ini dianggap penting untuk pemerataan pembangunan di Kalimantan Barat.

Berikut adalah profil lima daerah calon DOB yang akan membentuk Provinsi Ketapang sebagai hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Barat:

1. Kota Ketapang

Kota Ketapang akan menjadi entitas baru yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Ketapang. 

Saat ini, Kabupaten Ketapang memiliki luas wilayah 31.240 kilometer persegi, terdiri dari 20 kecamatan dan 262 desa, dengan jumlah penduduk sebanyak 579.927 jiwa sesuai hasil sensus BPS tahun 2022.

Nantinya, Kota Ketapang akan mencakup dua kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Ketapang, yaitu Kecamatan Delta Pawan dan Kecamatan Benua Kayong. 

Namun, kedua kecamatan ini belum memenuhi syarat sebagai kota otonom, sehingga perlu dilakukan pemekaran kecamatan lagi.

Pembentukan Kecamatan Baru di Kota Ketapang:

Kategori :