KALIMANTAN BARAT, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usulan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Banua Landjak.
Kabupaten Kapuas Hulu, sebuah wilayah dengan luas 29.842 kilometer persegi di Provinsi Kalimantan Barat, tengah mengupayakan pemekaran daerah menjadi Kabupaten Banua Landjak.
Upaya ini dilakukan meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) dari Pemerintah Pusat belum dicabut.
Pemekaran wilayah ini bukan hanya aspirasi dari masyarakat setempat, tetapi juga menjadi bagian dari persiapan pembentukan provinsi baru, Provinsi Kapuas Raya.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Dua Opsi Nama Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Ketapang
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Otonomi Baru Jelai Kendawangan Raya Pemekaran Ketapang
Latar Belakang Usulan Pemekaran
Usulan pembentukan Kabupaten Banua Landjak didorong oleh keinginan masyarakat dan tokoh-tokoh lokal yang melihat pentingnya pemerataan pembangunan.
Kabupaten Kapuas Hulu, dengan ibu kotanya di Putusibau, memiliki 23 kecamatan yang tersebar di area yang luas.
Dengan luas wilayah yang mencapai 29.842 kilometer persegi, Kapuas Hulu menjadi kabupaten terluas kedua di Kalimantan Barat setelah Kabupaten Ketapang.
Namun, besarnya wilayah ini menyebabkan kendala dalam pemerataan pembangunan dan pelayanan pemerintahan.
Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Banua Landjak (PPKBL), Herkulanus Sutomo Manna, menegaskan bahwa pemekaran ini akan membantu mengatasi masalah tersebut.
Menurutnya, Kabupaten Kapuas Hulu telah berupaya maksimal dalam membangun infrastruktur dan pelayanan publik, tetapi luas wilayah yang besar membuat rentang kendali pelayanan menjadi sulit.