Dukungan dan Restu dari DPD RI
Usulan pembentukan Kabupaten Banua Landjak telah mendapatkan restu dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dengan nomor 39/DPD RI/III/2013-2014.
Dukungan ini menjadi angin segar bagi warga yang mengharapkan percepatan realisasi pemekaran wilayah.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Mencuat Isu Pembentukan Tiga Kabupaten Otonomi Baru
Herkulanus Sutomo Manna menyatakan bahwa upaya ini telah masuk dalam agenda DPD RI dan pihaknya berharap proses ini segera terealisasi.
Rencana Pembentukan Kabupaten Banua Landjak
Kabupaten Banua Landjak akan terdiri dari lima kecamatan, yakni:
Kecamatan Batang Lupar dengan ibu kota di Desa Landjak dan luas wilayah 1.332 kilometer persegi.
Kecamatan Badau dengan ibu kota di Desa Nanga Badau dan luas wilayah 700 kilometer persegi.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: 5 Kabupaten Siap Bentuk Otonomi Baru Provinsi Kapuas Raya
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usul Bentuk Otonomi Baru Provinsi Ketapang dan Kapuas Raya
Kecamatan Puring Kencana dengan ibu kota di Desa Sungai Antu dan luas wilayah 257,6 kilometer persegi.
Kecamatan Empanang dengan ibu kota di Nanga Kantuk dan luas wilayah 543 kilometer persegi.
Kecamatan Embaloh Hulu dengan ibu kota di Desa Benua Martinus dan luas wilayah 3.452 kilometer persegi.
Rencananya, ibu kota Kabupaten Banua Landjak akan berada di Desa Landjak, Kecamatan Batang Lupar.