Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, Ketapang bisa menjadi contoh sukses dari pengembangan daerah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Dengan berbagai potensi dan tantangan yang ada, Kabupaten Ketapang siap untuk melangkah menuju masa depan yang lebih cerah sebagai bagian dari pemekaran Provinsi Kalimantan Barat.
Dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Profil Lima Daerah yang Masuk Wilayah Otonomi Baru Provinsi Ketapang.
Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) sedang diusulkan untuk melakukan pemekaran wilayah.
Tujuan dari pemekaran ini adalah untuk membentuk dua provinsi baru, yaitu Provinsi Kapuas Raya dan Provinsi Ketapang atau yang mungkin juga disebut Provinsi Tanjungpura.
Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh Pemerintah Pusat belum dicabut, pemekaran wilayah ini dianggap penting untuk pemerataan pembangunan di Kalimantan Barat.
Berikut adalah profil lima daerah calon DOB yang akan membentuk Provinsi Ketapang sebagai hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Barat:
1. Kota Ketapang
Kota Ketapang akan menjadi entitas baru yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Ketapang.
Saat ini, Kabupaten Ketapang memiliki luas wilayah 31.240 kilometer persegi, terdiri dari 20 kecamatan dan 262 desa, dengan jumlah penduduk sebanyak 579.927 jiwa sesuai hasil sensus BPS tahun 2022.
Nantinya, Kota Ketapang akan mencakup dua kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Ketapang, yaitu Kecamatan Delta Pawan dan Kecamatan Benua Kayong.
Namun, kedua kecamatan ini belum memenuhi syarat sebagai kota otonom, sehingga perlu dilakukan pemekaran kecamatan lagi.
Pembentukan Kecamatan Baru di Kota Ketapang:
Kecamatan Delta Pawan akan dipecah menjadi dua kecamatan:
Kecamatan Delta Pawan Barat: mencakup Desa Suka Bungin, Desa Paya Kumang, Desa Kali Nilam, dan Desa Suka Bangun Dalam.