Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengetahui lokasi salah satu buronan, yaitu Ranggan Nata," ujar Aipda M Agustino SH.
BACA JUGA:Bermain Judi Capsa di Griya Jua-Jua Kayuagung, Warga Sungai Pinang OI Tewas di Tangan Candra
BACA JUGA:Kurir 990 Butir Pil Ekstasi Asal Sungai Ceper
Penyelidikan mengarahkan Team Macan RKT ke sebuah pondok di kebun karet di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Pada Rabu malam, 22 Mei 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, tim berhasil meringkus Ranggan Nata tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, Ranggan Nata segera dibawa ke Mapolsek RKT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga memberikan keterangan mengenai keterlibatannya dalam pencurian pipa besi milik PT Pertamina Hulu Rokan," kata Aipda M Agustino.
BACA JUGA:Terungkap! Izin Praktik Bidan Zainab Mantan Lurah Sindur Sudah Tidak Berlaku Sejak 2010
BACA JUGA:Terungkap! Izin Praktik Bidan Zainab Mantan Lurah Sindur Sudah Tidak Berlaku Sejak 2010
Atas perbuatannya, Ranggan Nata dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 7 tahun," tegasnya.
Lebih lanjut kanit reskrim, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan kejahatan di wilayah hukum mereka.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan-perusahaan yang memiliki aset di wilayah kami, untuk memastikan keamanan dan mencegah tindak kejahatan," ujarnya.
BACA JUGA:Curi Handphone Milik Keluarga Pasien RSUD Prabumulih, Seorang Petani Dibekuk Tim Singo Timur
BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Terbakar di Keluang diamankan
Selain itu, pihaknya juga berencana untuk meningkatkan patroli rutin dan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan.