PRABUMULIH, PALPOS.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih yang dipimpin oleh AKP Herli Setiawan SH MH,
Berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam aksi penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
Pelaku yang ditangkap adalah Bustomi (50), seorang warga Jalan Jendral Sudirman KM 14, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Pembobol Rumah Tetangga Sendiri diamankan
BACA JUGA:Polsek Tulung Selapan Amankan Seorang Pencuri 115 Keping Sarang Burung Walet, Dua Pelaku Masih DPO
Pelaku ditangkap saat sedang memindahkan minyak jenis solar dari tangki mobil truk ke jerigen di rumahnya pada Kamis, 23 Mei 2024.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa pelaku sedang memindahkan minyak jenis solar dari tangki mobil truk ke jerigen ukuran 35 liter dan 25 liter.
“Mendapatkan informasi itu, unit pidsus langsung bergerak mendatangi tempat tersebut,” ujar Herli Setiawan.
BACA JUGA:Curi HP Modus Gunakan Satang Dari Pipa, Seorang Pemuda di Prabumulih Diringkus Unit Pidum
BACA JUGA:Dua Tahun Buron, Pelaku Pencurian Pipa Besi PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Berhasil Ditangkap
Saat tiba di lokasi, anggota Unit Pidsus langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa jerigen berukuran 25 liter sebanyak 4 buah dan 35 liter sebanyak 2 buah yang berisi solar.
Selain mengamankan jerigen, polisi juga menyita kendaraan jenis truk milik pelaku, 1 buah selang, 1 buah alat pompa mini, 1 buah Handpone Vivo Y01 warna biru, 5 jenis barcode berbeda yang terdapat di galeri Handphone yang bersangkutan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, minyak jenis solar tersebut akan dijual kepada seseorang berinisial NG.