Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Fakta Menarik Calon Provinsi Otonomi Baru di Tengah Moratorium DOB

Sabtu 25-05-2024,07:36 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Hingga saat ini, baru satu kota dan dua kabupaten yang menyatakan diri bergabung, yaitu Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sambas. 

Jumlah ini masih kurang dari syarat minimal lima daerah yang harus terpenuhi untuk pembentukan provinsi baru.

Rencana Pemekaran Kabupaten Sambas

Untuk memenuhi syarat tersebut, Kabupaten Sambas direncanakan akan dimekarkan menjadi dua kabupaten baru: Kabupaten Sambas Utara dan Kabupaten Sambas Pesisir. 

BACA JUGA:Potensi Calon Otonomi Baru Provinsi Ketapang: Pemekaran Wilayah dan Cadangan Emas di Kalimantan Barat

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Syarat Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

Dengan demikian, Provinsi Sambas Raya nantinya akan terdiri dari Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sambas Utara, dan Kabupaten Sambas Pesisir. 

Rencana ibukota Provinsi Sambas Raya ini akan berada di Kota Singkawang.

2. Provinsi Ketapang atau Provinsi Tanjungpura

Usulan lainnya adalah pembentukan Provinsi Ketapang, yang juga dikenal dengan nama Provinsi Tanjungpura. 

Saat ini, baru ada dua kabupaten yang menyatakan diri bergabung, yaitu Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Lima Daerah Gabung Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Rencana Pembentukan Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Sintang

Karena kurang dari syarat minimal lima daerah, Kabupaten Ketapang akan melakukan pemekaran untuk memenuhi kriteria tersebut.

Rencana Pemekaran Kabupaten Ketapang

Kabupaten Ketapang akan dipecah menjadi beberapa daerah baru untuk memenuhi syarat pembentukan provinsi. Rencana pemekaran ini mencakup:

Kategori :