Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Enam Keunikan Provinsi Otonomi Baru Motto Tak Kunjung Binasa

Sabtu 25-05-2024,08:12 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Profil Lima Daerah yang Masuk Wilayah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Mencuat Isu Pembentukan Tiga Kabupaten Otonomi Baru

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usulan Provinsi Ketapang dan Kapuas Raya

Sebagai provinsi dengan luas wilayah terbesar ketiga di Indonesia, Kalimantan Barat sedang mematangkan rencana pemekaran wilayah. 

Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, diskusi mengenai pembentukan dua provinsi baru, yakni Provinsi Kapuas Raya dan Provinsi Ketapang atau Tanjungpura, terus bergulir.

Luas Wilayah dan Populasi

Provinsi Kalimantan Barat memiliki luas wilayah mencapai 147.307 kilometer persegi, menjadikannya provinsi terbesar ketiga di Indonesia setelah Papua (319.036 kilometer persegi) dan Kalimantan Tengah (153.564 kilometer persegi). 

Berdasarkan hasil sensus penduduk BPS tahun 2022, jumlah penduduk Kalimantan Barat mencapai 5.541.376 jiwa.

Provinsi Kapuas Raya

Usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya mencakup empat kabupaten, yaitu Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Sanggau. 

Untuk memenuhi syarat pembentukan provinsi baru yang memerlukan minimal lima kabupaten/kota, rencana pemekaran kabupaten akan dilakukan. Berikut adalah rinciannya:

Kabupaten Kapuas Hulu

Pemekaran Kabupaten Kapuas Hulu akan menghasilkan Kabupaten Banua Lanjak sebagai kabupaten baru. 

Kabupaten Banua Lanjak akan terdiri dari lima kecamatan: Kecamatan Batang Lupas, Kecamatan Empana, Kecamatan Embaloh Hulu, Kecamatan Puring Kencana, dan Kecamatan Badau.

Kabupaten Sintang

Kabupaten Sintang akan dimekarkan menjadi Kota Sintang yang akan menjadi ibu kota Provinsi Kapuas Raya. 

Kategori :