Provinsi Maluku memiliki luas wilayah sebesar 712.479 kilometer persegi yang terdiri dari ratusan pulau.
Berdasarkan data BPS tahun 2022, jumlah penduduk Provinsi Maluku mencapai 1.881.727 jiwa.
Kondisi geografis yang tersebar ini menjadikan pemekaran sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan pelayanan publik.
BACA JUGA:Era Baru Pembentukan Wilayah di Maluku Utara: 4 Kabupaten dan 1 Kota Resmi Dibentuk
BACA JUGA:Era Baru Pembentukan Wilayah di Maluku Utara: 4 Kabupaten dan 1 Kota Resmi Dibentuk
Daerah yang Bergabung
Saat ini, ada satu kota dan empat kabupaten yang menyatakan diri bergabung dengan Provinsi Maluku Tenggara Raya.
Kota Tual menjadi satu-satunya kota yang akan bergabung, sementara empat kabupaten lainnya adalah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dukungan dari berbagai daerah ini menunjukkan adanya konsensus dan semangat bersama untuk mewujudkan provinsi baru ini.
Persiapan dan Dukungan Administratif
Persyaratan dan Kesiapan
Menurut Ketua Badan Pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya (BPPMTR), Yosep Sikteubun, semua persyaratan minimal jumlah kabupaten/kota yang bergabung serta persyaratan administrasi lainnya telah siap.
Bahkan, tidak ada kepala daerah yang menolak pembentukan provinsi baru ini.
Dalam waktu dekat, BPPMTR akan meminta bupati dan walikota untuk memberikan surat dukungan resmi sesuai aturan undang-undang.
Alasan Utama Pembentukan Provinsi Baru
Pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya diharapkan dapat mengentaskan kemiskinan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan.