MALUKU, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku Tenggara Raya: Mengarah ke Otonomi Baru Kawasan Strategis Nasional.
Pemekaran wilayah menjadi isu penting di Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku.
Dalam perkembangan terkini, calon Provinsi Maluku Tenggara Raya (MTR) telah diidentifikasi sebagai kawasan strategis baik secara nasional maupun internasional.
Hal ini dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perairan Laut dan berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) PBB tahun 1982, yang menempatkan wilayah ini pada jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Potensi Migas Daerah Calon Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya
Salah satu wilayah yang diusulkan menjadi bagian dari Provinsi Maluku Tenggara Raya, Saumlaki, ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar, telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Strategis Nasional.
Penetapan ini menunjukkan pentingnya wilayah tersebut dalam konteks geografis dan strategis bagi Indonesia.
Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan Signifikansi Internasional
Jalur ALKI adalah alur laut yang telah diakui untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan sesuai dengan Konvensi Hukum Laut Internasional.
Hal ini memberikan peluang besar bagi wilayah Maluku Tenggara Raya untuk berperan lebih aktif dalam peta maritim dunia, sekaligus meningkatkan potensi ekonomi dan keamanan nasional.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Potensi Saumlaki Sebagai Daerah Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya
Usulan Pemekaran dan Wacana Pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya
Pemekaran wilayah di Provinsi Maluku mengusulkan pembentukan provinsi baru, yang mencakup satu kota dan empat kabupaten bergabung dalam Provinsi Maluku Tenggara Raya.