Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku Tenggara Raya: Mengarah ke Otonomi Baru Kawasan Strategis Nasional

Selasa 28-05-2024,06:52 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Kota Tual, bersama dengan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Maluku Barat Daya telah menyatakan komitmen untuk bergabung.

Meskipun saat ini moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh pemerintah pusat, aspirasi masyarakat dan tokoh setempat terus menguat. 

Pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya dianggap sebagai langkah penting untuk pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pelayanan birokrasi pemerintahan di wilayah yang sangat luas dan terdiri dari ratusan pulau ini.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Mendesaknya Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Maluku Tenggara Raya

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Kepulauan Tanimbar Calon Ibukota Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya

Luas Wilayah dan Demografi Provinsi Maluku

Provinsi Maluku mencakup area seluas 712.479 kilometer persegi dengan populasi sekitar 1.881.727 jiwa, berdasarkan data BPS tahun 2022. 

Luas wilayah yang sangat besar dengan penyebaran penduduk yang heterogen membutuhkan perhatian khusus dalam hal pemerintahan dan pelayanan publik. 

Dengan pemekaran, diharapkan ada peningkatan efisiensi dalam pengelolaan wilayah dan pemberdayaan masyarakat.

Dukungan dari Badan Pemekaran dan Tokoh Daerah

Yosep Sikteubun, Ketua Badan Pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya (BPPMTR), optimis bahwa pembentukan provinsi baru ini akan segera terwujud. 

BACA JUGA:Membawa Harapan Baru: Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku Tenggara Raya Menuju Otonomi Baru

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku Tenggara Raya: Menggapai Otonomi Baru demi Pembangunan dan Pemerataan

Persyaratan administratif dan dukungan dari kabupaten/kota yang bersangkutan sudah siap, dan tidak ada penolakan dari kepala daerah.

"Kami akan meminta bupati dan walikota untuk memberikan surat dukungan resmi sesuai dengan aturan undang-undang dalam waktu dekat," tegas Yosep Sikteubun. 

Ia juga menekankan bahwa tujuan utama pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan, terutama karena wilayah ini termasuk dalam kategori 3T (terdepan, terluar, dan terpencil).

Kategori :