Terekam CCTV, Pencuri Kotak Amal Masjid Ar Rahman Prabumulih Dibekuk Team Beruang Madu

Rabu 29-05-2024,20:07 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Romi

Guna kepentingan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke mapolsek Prabumulih Barat. 

BACA JUGA:Lagi Asik Nongkrong di Pondok, Irwanto Alias Benong Disergap Team Elang Muara Polsek Cambai

BACA JUGA:Aksi Penimbunan BBM Bersubsidi di Prabumulih Terbongkar, Pelaku Gunakan Barcode Berbeda-beda

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Yani Iskandar. 

Lebih lanjut, Kapolsek Prabumulih Barat menjelaskan bahwa Candra Aili dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga tujuh tahun," tegasnya. (*)

Kategori :